BANYUWANGI.KLIKSURABAYA – Upaya memastikan penyelenggaraan pendidikan diniyah dan pondok pesantren di Jawa Timur berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan data kelembagaan sesuai dengan kondisi riil di lapangan, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) di sejumlah pondok pesantren dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Salah satu lokasi pelaksanaan monev adalah Kabupaten Sampang, Rabu (8/7).
Lembaga yang menjadi lokasi monitoring dan evaluasi meliputi Pondok Pesantren dan MDT Ula Miftakhul Khoir, Pondok Pesantren dan MDT Ula Al Mujahidin, Pondok Pesantren Darut Tauhid 2, Pondok Pesantren dan MDT Ula Ar Rifa’i, serta Pondok Pesantren Al Manar.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Imam Turmidi, didampingi Ketua Tim Kerja Pondok Pesantren, Shirotol Mustaqim.
Pada setiap lembaga, tim melakukan verifikasi terhadap dokumen izin operasional, mencermati kesesuaian data kelembagaan dengan kondisi riil di lapangan, serta memberikan pembinaan terkait pemenuhan aspek administrasi, kelembagaan, dan penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, tim juga berdialog dengan pengasuh dan pengelola lembaga untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi sekaligus memberikan pendampingan dalam penyempurnaan tata kelola lembaga.
Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Imam Turmidi, menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memastikan legalitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keagamaan tetap terjaga.
“Monitoring dan evaluasi ini bukan semata-mata untuk melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga menjadi sarana pembinaan agar pondok pesantren dan madrasah diniyah semakin tertib dalam tata kelola kelembagaan serta mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat. Kami berharap seluruh lembaga senantiasa menjaga kelengkapan administrasi dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Kerja Pondok Pesantren, Shirotol Mustaqim, menyampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi akan menjadi bahan evaluasi bagi Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dalam menyusun langkah-langkah pembinaan lanjutan bagi lembaga pendidikan keagamaan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan lembaga terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan sehingga mampu memberikan layanan pendidikan yang semakin berkualitas, akuntabel, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang berkesinambungan kepada pondok pesantren dan madrasah diniyah sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Jawa Timur.







